Didalam bulan Ramadhan, kita tahu bahwa amalan-amalan sunnah yang kita lakukan akan mendapatkan ganjaran atau balasan yang berlipat-lipat. Akan tetapi kita juga tidak boleh lupa, bahwasanya pada bulan tersebut terdapat kewajiban yang harus kita tunaikan. Kewajiban tersebut adalah puasa dan zakat fitrah.
Mungkin diantara kita sudah banyak mengetahui bahwa bulan ramadhan adalah bulan yang didalamnya diwajibkan berpuasa. Namun sebagian diantara kita juga ada yang tidak mengetahui bahwa didalam bulan tersebut kita juga diwajibkan untuk menunakan zakat fitrah. Maka pada kesempatan kali ini, kita akan mempelajari bersama-sama tentang zakat fitrah.
Pengertian zakat fitrah
Asal arti kita zakat adalah pembersihan dari membersihkan atau pertumbuhan/tumbuh.
Zakat menurut syari’at islam berarti sebagian harta yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula.
Adapun zakat fitrah adalah zakat badan yang wajib dikeluarkan pada Hari Raya fitrah (1 syawwal).
Dalil-dalil yang menerangkan bahwa zakat merupakan syari’at yang wajib kita laksanakan.
bahkan zakat menjadi salah satu rukun islam yang lima.
Dalam alqur’an diperintahkan sebagai berikut:
وَأَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَءَاتُوْا الزَّكاَةَ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللهِ خَيْرًا إِنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ. البقرة 110
Artinya: dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) disisi Allah. Sungguh Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Dan dalam hadits dijelaskan sebagai berikut:
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكاَةِ وَحَجِّ البَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم
Artinya: Islam itu didirikan atas lima perkara: 1. Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. 2. Menegakkan sholat. 3. Memberikan zakat. 4. Mengerjakan haji. 5. Berpuasa dibulan ramadhan.
- Orang atau badan yang wajib dizakati (dikeluarkan zakatnya):
- Badannya sendiri bagi setiap orang islam, besar kecil, laki perempuan, merdeka ataupun hamba.
- Orang yang berada dibawah tanggungannya seperti anak, istri, ibu, dan seterusnya.
- Syarat-syarat wajib zakat fitrah:
- Orang Islam.
- Ada kelebihan makanan untuk sekeluarga pada hari itu.
- Orang-orang itu hidup waktu matahari terbenam pada akhir bulan puasa.
- Banyak sedikitnya zakat fitrah:
Untuk tiap-tiap seorang/badan zakatnya satu sha’ sama dengan sebanyak 2,305 Kg. (dibulatkan dua setengah (2 ½) Kg) dari pada beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok dimasing masing negeri.
- Waktu pelaksanaannya:
Waktu mengeluarkan zakat lebih utama sebelum sholat Hari Raya Idul Fitri, boleh dikeluarkan semenjak permulaan bulan puasa sebagai ta’jil atau voorschot, artinya: mendahulukan pembayaran.
- Hikmah Zakat
Tuhan Allah mewajibkan engeluarkan zakat, karena zakat itu engandung hikmah dan faedah guna perbaikan perseorangan dan masyarakat. Diantara hikmah zakat itu aadalah sebagai berikut:
- Mendidik jiwa suka memberi (sifat pemurah).
- Menbersihkah jiwa dari sifat bakhil dan kikir (pelit).
- Menolong penghidupan fakir miskin.
- Menjaga hubungan baik dan persahabatan dan memperkokoh persaudaraan dikalangan ummat.
- Menjaga timbulnya rasa dengki/iri dan timbulnya jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.
- Menjaga timbulnya pencurian, perampokan, dan sebagainya yang disebabkan oleh tekanan hidup atau kemiskinan.
- Untuk hidup dan menegakkan dan memuliakan agama Allah, misalnya untuk mendirikan masjid, madrasah-madrasah, rumah miskin, rumah yatim, dan sebagainya.
- Merupakan jalan kearah keadilan.
- Yang berhak menerima zakat.
Adapun yang berhak menerima zakat terdapat 8 asnaf (golongan) yaitu: fakir, Miskin, Amil (Orang yang mengurusi zakat), Mu’allaf (orang yang baru masuk islam tetapi masih lemah kemauannya, agar bertambah kekuatan hatinya dan meneruskan islamnya), hamba sahaya, Gharim (orang yang mempunyai hutang karena suatu kepentingan yang bukan maksiat), Fi sabilillah (orang yang meninggikan agama Allah seperti mendirikan masjid-masjid, memajukan pendidikan islam, memelihara rumah anak yatim dan sebagainya), dan Ibnu sabil atau Musafir (orang yang kehabisan bekal dalam bepergian dengan maksud yang baik seperti menuntut ilmu, berdakwah dalam menyiarkan agama islam, dan sebagainya).
Demikianlah beberapa ulasan mengenai zakat fitrah, semoga dapat menjadi tambahan wawasan kita sehingga kita tidak terlena atau lupa untuk menunaikannya pada saat bulan Ramadhan tiba.
_
Penulis:
Yanuar Huda Assa’banna,
Alumni Fakultas Syari’ah di UNIDA GONTOR
Editor:
Azman Hamdika Syafaat