Puasa adalah ibadah agung yang Allah SWT langsung berikan balasan kebaikan tersebut, dan hanya Dia yang tahu jumlah balasannya. Maka dari itu umat muslim dihimbau untuk mendekatkan diri pada Allah SWT dengan melaksanakan berbagai puasa sunnah. Salah satunya adalah puasa Arafah, yaitu puasa yang dilakukan pada tanggal 9 bulan Dzulhijjah.
Bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan haram, dan 10 hari pertamanya adalah hari-hari yang paling diberkahi oleh Allah SWT. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, “tiada hari yang amalan shalih pada hari lebih dari pada bulan ini.” Penjelasannya dapat anda baca di sini.
Sementara itu tepat pada tanggal 9 Dzulhijjah, umat muslim secara umum terbagi menjadi 2; mereka yang melaksanakan haji dan yang tidak melaksanakan haji. Bagi mereka yang tidak melaksanakan haji, maka disunnahkan melaksanakan puasa.
Landasan dalil puasa Arafah dan hikmah pelaksanaannya
قالَ: وَسُئِلَ عن صَوْمِ يَومِ عَرَفَةَ؟ فَقالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ المَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ قالَ: وَسُئِلَ عن صَوْمِ يَومِ عَاشُورَاءَ؟ فَقالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ المَاضِيَةَ
Landasan dalil puasa Arafah”Dia berkata, ditanya Rasulullah SAW tentang puasa Arafah, beliau berkata, ‘menggugurkan (dosa) tahun yang telah lalu dan yang akan datang’ dan ditanya tentang puasa hari ‘Asyura, beliau berkata, ‘ia menggugurkan (dosa) yang telah lalu” (HR Muslim dari Abu Qatadah Al Harits bin Rub’iy)
Dengan hadis ini dan beberapa dalil lainnya para ulama menyatakan hukum sunnah dari puasa Arafah. Keterangan bahwa puasa ini menggugurkan dosa setahun yang lalu dan tahun yang akan datang maksudnya yaitu gugurnya dosa kecil. Dosa-dosa itu tidak termasuk dengan dosa yang dilakukan pada orang lain. Karena hal yang menyangkut dengan manusia perlu diselesaikan dengan yang bersangkutan.
Hukum yang berseberangan justru diberlakukan bagi umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah haji. Yaitu mereka yang sedang melaksanakan wukuf di padang Arafah. Pada hari ini mereka di-makruh kan untuk melakukan puasa. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra:
نهى رسول الله ﷺ عن صوم يوم عرفة بعرفات» رواه أحمد وأبو داود والنسائي، وابن ماجه
Landasan dalil puasa Arafah” Rasullah SAW melarang untuk berpuasa pada hari Arafat.” (HR Ahmad, Abu Dawud, An Nasai dan Ibnu Majah)
Di antara sebab di-makruh kannya puasa bagi yang sedang melaksanakan haji adalah dampak yang akan mereka rasakan dari keletihan. Kesempatan haji adalah kesempatan langka yang menjadi ladang bagi seorang muslim untuk bermunajat pada Allah SWT, berdoa, dan melakukan ketaatan lainnya. Jika mereka berpuasa ditakutkan kesempatan yang jarang dirasakan umat muslim akan hilang begitu saja.
Pendapat lainnya yang menguatkan bahwa puasa pada hari ini makruh bagi yang melaksanakan haji adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud: “Dari Ummu Fadhl binti Harits sungguh manusia saat itu berseliweran di dekatnya di hari Arafah, sebagian berkata dia (Rasulullah) berpuasa, dan lainnya berkata dia (Rasulullah) tidak berpuasa. Maka Ummu Fadhl mengirimkannya, semangkuk susu saat ia berada di atas untanya di Arafah, kemudian beliau meminumnya.”
Dengan demikian Rasulullah SAW menjelaskan melalui perangainya, bahwa hari itu adalah hari yang sulit, di mana seseorang membutuhkan tenaga untuk beribadah, maka disunnahkan untuk tidak berpuasa. Hikmah lainnya, dari sini Rasulullah SAW telah menunjukkan sisi kemanusiaannya dalam beribadah. Tidak karena sedang dalam ritual ibadah penting, lantas seseorang harus berpuasa di dalamnya yang justru akan melemahkannya, sebaliknya Rasulullah SAW justru mengajarkan hal yang lebih dapat dan tepat diamalkan oleh umatnya.
Wallahua’lam bishowab
_
Penulis:
Albi Tisnadi Ramadhan,
Sedang menempuh studi di Universitas Al Azhar, Kairo. Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab.
Editor:
Azman Hamdika Syafaat