Download aplikasi Takwa di Google Play Store

Melihat keadilan dalam Islam, menurut perspektif Hukum

Melihat keadilan dalam Islam, menurut perspektif Hukum

Keadilan merupakan sebuah norma utama yang harus ada dalam sebuah tatanan sosial berperadaban. Tanpa keadilan, khususnya dalam perspektif hukum, masyarakat akan cenderung melakukan kekacauan dengan bebas dengan kesadaran bahwa hukum tidak akan ditegakkan dalam lingkungannya. Keadilan dalam Islam sendiri wajib untuk ditegakkan, hingga ada ancaman bagi para pengadil yang khianat pada tugasnya.

Secara umum Allah SWT telah memerintahkan manusia untuk berbuat adil. Hal itu disebutkan salah satunya melalui ayat An Nisa, 58: 

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”

Perintah untuk menegakkan hukum keadilan dalam Islam

Dalam suatu peristiwa di masa kenabian, seorang wanita terhormat dari kalangan Bani Makhzumi mencuri, kemudian seorang sahabat nabi Usamah bin Zaid RA meminta kepada Rasulullah agar ia mengampuninya. Kemudian Rasulullah SAW marah dan berkata:

“Apakah engkau hendak meminta ampunan di hadapan hukum Allah, sesungguhnya telah hancur orang-orang sebelum kalian dimana orang kaya di antara mereka mencuri mereka membiarkannya, dan apabila seorang yang  miskin mereka menghukuminya. Demi Allah andaikan Fathimah bintu Muhammad mencuri akan ku potong tangannya.” HR Bukhari Muslim.

Hadis di atas menyirat beberapa hal, pertama manusia di hadapan hukum sama rata, tiada perbedaan, meskipun pencuri tersebut datang dari kalangan terhormat sekalipun. Ke dua, umat-umat sebelum Islam telah hancur karena telah mengabaikan penegakkan keadilan. Islam hadir untuk meluruskan hal ini, sekaligus menetapkan bahwa keadilan adalam unsur terpenting dalam tegaknya Islam.

Install Takwa App

Kemudian hukum juga dapat ditetapkan bahkan kepada keluarga nabi SAW sendiri, tiada perbedaan antara golongan keturunan nabi dan bukan keturunan nabi. Siapapun yang bersalah harus dihukum sesuai ketetapan yang berlaku. Ketetapan ini berbeda dalam status mencintai mereka, karena umat nabi SAW diwajibkan untuk menghormati dan mencintai beliau, karena ini menjadi salah satu tanda cinta pada Rasul.

Selanjutnya Al Quran juga menyerukan untuk menetapkan keadilan tanpa syarat, bahkan kepada diri sendiri. Maksudnya, manusia adalah makhluk yang penuh dengan kesalahan dan dosa, dan cara untuk “berdamai” dengan diri sendiri adalah dengan meminta ampunan pada Allah, jika kesalahan berhubungan dengan Tuhan, dan meminta maaf pada sesama jika kesalahan berhubungan dengan makhluk-Nya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.” QS An Nisa, 135

Untuk posisi seorang hakim, Rasulullah SAW memberikan penekanan tentang posisi mereka di akhirat kelak, Imam Tirmidzi meriwayatkan:

القضاة ثلاثة: قاضيان في النار، وقاضٍ في الجنة؛ رجلٌ قضى بغير الحق فعلم ذاك فذاك في النار، وقاضٍ لا يَعلَمُ فأهلك حقوقَ الناس فهو في النار، وقاضٍ قضى الحقَّ فذلك في الجنة

“Hakim itu ada 3 macam: 2 di neraka, dan 1 di surga; seorang yang mengadili tanpa kebenaran dan mengetahui hal itu maka ia berada di neraka, dan seorang pengadil yang tidak mengetahuinya kemudian ia mencelakai hak-hak manusia maka ia di neraka, dan yang terakhir seorang pengadil dengan kebenaran maka ia di surga.” HR Tirmidzi

Kategori hakim pertama jelas merugikan, dengan ilmu dan keahliannya ia justru mencelakai  umat manusia. Sementara hakim ke dua ia mencelakai umat manusia karena kecerobohan atau ketidak-terampilnya ia dalam menghukumi. Dalam hal ini Allah SWT tidak mentolerir kesalahan seorang hakim karena kealpaan.

Baca juga: Apa Saja Tanda Tanda Kiamat Shughra?

Selain ancaman, Allah SWT juga menjanjikan berbagai keutamaan bagi para hakim yang adil, di antaranya adalah doa-doanya yang tidak akan tertolak. Sebagaimana hadis dari sahabat Abu Hurairah berikut ini:

 ثلاثةٌ لا تُردُّ دعوتُهم الصَّائمُ حتَّى يُفطرَ والإمامُ العادلُ ودعوةُ المظلومِ يرفعُها اللهُ فوق الغمامِ وتُفتَّحُ لها أبوابَ السَّماءِ ويقولُ الرَّبُّ وعزَّتي لأنصُرنَّك ولو بعد حينٍ

“3 golongan yang tidak akan tertolak doa mereka: seorang yang berpuasa hingga berbuka, imam (pengadil) yang adil dan doa yang terzalimi, Allah akan mengangkat doanya di atas awan, dan terbuka untuknya pintu-pintu langit, saat ia berkata ‘Ya Tuhan’ , demi kemuliaan Ku, kan Ku tolong engkau secepatnya.” (HR Al Mundziri, At Targhib wat Tarhib) Dalam hadis lain disebutkan bahwa seorang hakim yang adil akan dinaungi oleh Allah SWT di hari tiada naungan kecuali naungan milik Allah SWT.

Wallahua’lam bishowab

_

 

Penulis:

Albi Tisnadi Ramadhan,

Sedang menempuh studi di Universitas Al Azhar, Kairo. Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab.

 

Editor:

Azman Hamdika Syafaat

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *