Download aplikasi Takwa di Google Play Store

Konsep Zakat Maal, Zaman Dulu dan Sekarang

Konsep Zakat Maal, Zaman Dulu dan Sekarang

Zakat merupakan salah satu rukun/ tiang penopang islam. Diantara jenis zakat ada zakat maal dan zakat fitrah. Apabila sholat dan puasa memberikan dampak langsung hanya kepada yang mengerjakan, berbeda dengan zakat yang memberikan manfaat langsung juga ke orang lain. Dari zakat umat muslim diajarkan untuk peduli dan memiliki jiwa sosial, peka terhadap kesulitan orang lain. Pentingnya zakat terlihat dalam al-quran, yang dimana perintah membayarkan zakat selalu berbarengan dengan perintah mengerjakan shalat.

Zakat, seperti ibadah lainnya belum ada pada masa-masa Rasulullah di kota Makkah, zakat baru diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun ke 2 setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, sebagaimana pendapat mayoritas ulama, salah satunya Syekh Jalaluddin Al-Mahalli dalam kitab Kanzhu Ar-Raghibin.

Zakat dalam Bahasa Arab artinya berkembang dan bertambah. Sementara maknanya menurut para ahli fikih adalah :

مال مخصوص يخرج من مال وبدن مخصوص على وجه مخصوص.

Dari definisi ini kita dapat menjabarkan zakat dengan luas, definisi ini diambil dari kitab Hasyiyah Qolyubi wa Umairoh.   

Pembagian Zakat :

Zakat sendiri dibagi menjadi dua :

  1.       Zakat abdan (zakat fitrah) yang dikeluarkan oleh setiap individu yang memiliki kecukupan makanan untuk hari idul fitri, tanpa ada syarat sudah baligh.
  2.       Zakat maal (harta) zakat yang diambil dari harta-harta yang dapat berkembang/bertambah banyak, setelah melewati masa satu tahun, kecuali zakat hasil bumi.

Zakat mal/harta pembahasannya sangat luas, maka dari itu insya Allah dalam artikel ini akan dibahas zakat mal.

Install Takwa App

Dalil zakat :

Dari al-quran :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (البقرة 110

Dan dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat.

Dari hadis :

(قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ (رواه البخاري

Rasulullah SAW bersabda : Islam didirikan atas 5 hal : mengucapkan 2 kalimat syahadat, mendirikan shalat, membayar zakat dan melaksanakan haji bagi yang mampu. HR.Bukhori

 

Harta-harta yang wajib dizakatkan :

Sebagaimana zakat yang memiliki arti berkembang/tumbuh, maka harta-harta yang wajib dikeluarkan zakat maal nya adalah harta yang berkembang/bertambah banyak. Berikut adalah harta-harta yang wajib dizakatkan dalam mazhab Imam Syafi’i beserta tabel penghitungannya yang saya rangkum dari kitab Imta an-najib karya Dr. Hisyam Al-kamil ulama Al-Azhar Al-Syarif :

  1.       Hewan ternak, yang termasuk hewan ternak dan wajib dizakatkan adalah :
  2.       Kambing dan domba : minimal 40 ekor.

Berikut tabel zakatnya  :

40-120 ekor Seekor Domba berusia 1 tahun atau kambing berusia 2 tahun
121-200 2 ekor dengan kriteria sebagaimana di atas
201-300 3 ekor dengan kriteria sebagaimana di atas
301-400 4 ekor dengan kriteria sebagaimana di atas
Setiap 100 ekor dibayarkan 1 ekor domba/kambing dengan kriteria di atas.

 

  1.       Sapi dan kerbau : minimal 30 ekor. 
30-39 ekor Seekor Sapi dengan umur 1 tahun
40-59 ekor Seekor sapi berumur 2 tahun
60-69 ekor 2 ekor berumur 1 tahun
70-79 ekor Seeekor berumur 1 tahun dan seekor 2 tahun
80-89 ekor 2 ekor berumur 2 tahun
90-99 ekor 3 ekor berumur 1 tahun
100-109 ekor Seekor berumur 2 tahun 2 ekor berumur 1 tahun
110-119 ekor 2 ekor beurmur 2 tahun dan seekor berumur 1 tahun
120-129 ekor 3 ekor berumur 2 tahun atau 4 ekor berumur setahun
130-139 ekor 3 ekor berumur setahun dan seekor berumur 2 tahun
140-149 ekor 2 ekor berumur 2 tahun dan 2 ekor berumur 1 tahun
150-159 ekor 5 ekor berumur 1 tahun
Selanjutnya, setiap 30 ekor dibayarkan seekor berumur 1 tahun dan setiap 40 ekor dibayarkan seekor berumur 2 tahun.

 

  1.       Unta : minimal 5 ekor:
5-9 ekor Seekor kambing 2 tahun atau domba 1 tahun
10-14 ekor 2 ekor kambing/domba
15-19 ekor 3 ekor kambing/domba
20-24 ekor 4 ekor kambing/domba
25-35 ekor Seekor unta betina yang masuk usia 2 tahun
36-45 ekor Seekor unta betina yang masuk usia 3 tahun
46-60 ekor Seekor unta betina yang masuk usia 4 tahun
61-75 ekor Seekor unta betina yang masuk usia 5 tahun
76-90 ekor 2 ekor unta betina yang masuk usia 3 tahun
91-120 ekor 2 ekor unta betina yang masuk usia 4 tahun
121-129 ekor 2 ekor unta betina yang masuk usia 5 tahun
Lebih dari 130 ekor, setiap 40 ekor dibayarkan seekor unta betina yang masuk usia 3 tahun dan setiap 50 ekor dibayarkan seekor unta betina yang masuk usia 4 tahun

 

Juga ada pendapat yang mengatakan kuda, namun yang disepakati mayoritas ulama adalah 3 jenis ini. Disyaratkan untuk zakat hewan ternak  kepemilikan berlangsung selama satu tahun.

  1.       Hasil bumi, yang meliputi makanan pokok dan buah-buahan yang dalam mazhab Syafi’i hanya dibatasi anggur dan kurma. Sementara dalam mazhab Abu Hanifah mengatakan bahwa segala sesuatu yang dikeluarkan bumi harus dibayarkan zakat maal nya. Nishob untuk hasil bumi adalah 5 wasaq atau kurang-lebih 720 kg tanpa kulit yang dibayarkan setelah panen, tanpa menunggu 1 tahun dan dikeluarkan 10 % apabila pengairannya tanpa memakan biaya, 7,5 % apabila sesekali dengan biaya sesekali gratis dan 5 % apabila pengairannya semua memakan biaya.
  2.       Emas dan perak , emas dan perak yang dimaksud adalah yang dibeli untuk diinvestasikan, bukan yang dijadikan perhiasan bagi perempuan. Apabila seorang laki-laki membeli perhiasan emas , maka wajib baginya untuk membayarkan zakat. Nishab/minimal emas yang wajib dibayarkan zakatnya apabila telah mencapai 20 dinar yang kalau disamakan dengan timbangan hari ini kurang-lebih 85 gram, sementara perak nishabnya 200 dirham atau kurang-lebih 595 gram yang dibayarkan 2,5% dari kepemilikan, dengan syarat kepemilikan sudah berjalan selama 1 tahun.
  3.       Hasil jual-beli : zakat dari hasil jaul beli dan penyewaan, dihitung hasil dan sisa barang selama satu tahun, apabila mencapai nishab maka wajib dizakatkan 2,5%. Nishab untuk zakat ini sama dengan nishab emas dan perak.
  4.       Harta karun: temuan harta karun berupa emas atau perak dibayarkan zakatnya 20 % Ketika itu juga, tanpa menunggu 1 tahun.

Zakat pada zaman sekarang :

Harta-harta yang disebutkan di atas merupakan harta yang umumnya menjadi mata pencarian orang pada zaman dahulu, bagaimana pekerjaan-pekerjaan dan investasi yang ada pada zaman sekarang yang banyak berubah dengan yang ada pada zaman dulu?

Seperti yang sudah dibahas di awal, harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang bisa berkembang, maka harta-harta yang tidak bisa berkembang tidak ada zakatnya. Di zaman sekarang orang-orang berinvestasi dengan membeli saham, obligasi, dan lainnya yang belum ada di zaman dahulu. Karena hal-hal tersebut adalah hal baru, pastinya akan timbul perbedaan pendapat antar ulama, apakah ada zakatnya atau tidak, namun secara garis besar ulama-ulama kontemporer mewajibkan zakat maal pada harta-harta tersebut, karena dapat berkembang. Cara menghitung zakatnya sama dengan zakat jual beli, tentunya tidak terlalu sulit, apalagi di zaman sekarang dengan banyaknya perusahaan dan bank-bank yang menawarkan mode Syariah. Sementara harta-harta yang tidak dapat berkembang, seperti properti pribadi, tabungan biasa, kendaraan pribadi, semuanya tidak ada zakatnya, walaupun berharga milyaran bahkan triliunan.

Konsep zakat memperlihatkan bagaimana baiknya agama islam, islam hanya ‘meminta’ harta kita yang dikembangkan, yang kalau dipikirkan,  artinya modal kita tidak disentuh sama sekali oleh islam dan dibiarkan kita pegang agar tidak habis dimakan zakat. Begitu juga harta kita, walaupun berharga milyaran, islam tetap tidak meminta zakat atas harta tersebut selagi tidak berkembang, karena properti dan harta tersebut lama kelamaan akan habis apabila setiap tahun dibayarkan zakatnya. Namun alangkah baiknya, kita yang memiliki harta berlebih, apalagi properti sampai milyaran bahkan triliunan untuk berbagi kebahagiaan dengan sukarela kepada saudara-saudara kita, baik muslim atau non muslim dengan cara bersedekah, karena zakat dan sedekah pada dasarnya mengajarkan kita memiliki jiwa sosial yang tinggi, agar peduli dengan saudara yang membutuhkan, zakat juga memotivasi kita agar menjadi orang kaya, bukan untuk rakus dengan harta dunia, tapi agar bisa membantu sesama.

 

_

Penulis:
Fikri Hakim,
Alumni Fakultas Ushuluddin Program Studi Tafsir, Al-Azhar – Kairo.

Editor:
Azman Hamdika Syafaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *