Download aplikasi Takwa di Google Play Store

Bagaimana Islam Melihat Fenomena Pasangan Selingkuh?

Bagaimana Islam Melihat Fenomena Pasangan Selingkuh?

Pernikahan adalah salah satu bentuk ikatan antara manusia yang termulia di hadapan Allah SWT. Allah SWT mengibaratkan pernikahan sebagai sebuah “perjanjian yang kuat”. Maka apabila terjadi pengkhianatan antara pasangan sesungguhnya ia telah memutus tali tersebut. Fenomena pasangan selingkuh ini semakin tereskspose dengan adanya peran media, bagaimana Islam melihatnya?

Pandangan Islam tentang pasangan selingkuh

Perjanjian kuat yang disebutkan di awal tadi ada di QS An Nisa, 21:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا

“Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali (mahar), padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.”

Penafsiran tentang ayat ini beragam. Ada beberapa mufasir yang menyatakan bahwa sebab turun ayat ini terkait sepasang suami istri yang saling melaknat, mulaa’anah, yaitu situasi di mana sepasang suami istri bersaksi akan kejujuran di hadapan rasul saat itu.

Dalam budaya jahiliah memperbolehkan seorang suami mengambil mahar dari istrinya yang akan diceraikannya, dengan turunnya ayat ini nabi dengan tegas melarang sang suami untuk meminta kembali mahar yang telah diberikannya. Nabi berkata yang maknanya, “andaikan dia (istri) jujur penarikan mahar tetaplah dilarang, apalagi jika engkau yang berdusta.”

Bukan hanya ikatan/perjanjian yang kuat, ayat ini sekaligus menekankan kepada umat islam bahwa pernikahan ada untuk beberapa ketentuan seperti komitmen untuk kesetiaan satu dengan yang lainnya. Komitmen ini dibuat demi untuk menjaga perasaan satu sama lain agar tidak saling menyakiti.

Install Takwa App

Perselingkuhan dalam bahasa Arab disebut dengan istilah khianat zaujiyyah. Khianat sendiri dalam bahasa Arab memiliki sejumlah konteks, seperti khianat atas perjanjian, amanah, tanggung jawab dan salah satunya adalah akad pernikahan. Allah SWT jelas mengharamkan praktek khianat atau perselingkuhan ini, salah satunya adalah ayat berikut:

إِنَّ اللَّهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ آمَنُوا ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ خَوَّانٍ كَفُورٍ

“Sesungguhnya Allah membela orang yang beriman. Sungguh, Allah tidak menyukai setiap orang yang berkhianat dan kufur nikmat.” QS Al Hajj, 38

Perkhianatan atau perselingkuhan dapat tercermin dalam perilaku menyimpang yang dilarang dalam norma agama seperti mendekati lawan jenis, bermesraan, berkhalwat dlsb. Perbuatan tersebut dilarang oleh agama karena menjurus pada zinah, dan Allah SWT telah mengharamkan bahkan hanya untuk mendekati zinah.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” QS Al Isra, 32.

Sebelum itu semua Al Quran telah menghimbau baik kepada laki-laki dan perumpuan agar menjaga pandangan dan kemaluan.

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah bagi lelaki-lelaki beriman agar menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan mereka, itu lebih suci bagi mereka sesungguhnya Allah maha mengetahui atas apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukim agar  menundukan pandangan dan menjaga kemaluan mereka.”

Sebagai seorang muslim yang baik, tentunya kita perlu untuk mendeteksi apa saja hal yang sekiranya dapat menjurus pada perbuatan selingkuh. Terkadang pasangan-pasangan tidak menyadari apa yang terjadi dalam biduk rumah tangganya, sehingga lubang-lubang dalam bahtera rumah tangga yang tadinya kecil semakin membesar dan menyebabkan kapal tenggelam.

Sebab-sebab seperti komunikasi yang buruk, perhatian yang menurun, hingga keinginan yang tidak terpenuhi dari pasangan terhadap pasangan lainnya kerap menjadi salah satu penyebab dari perselingkuhan itu sendiri. Maka dari itu hendaknya kita menghindari sebab-sebab tersebut sedini mungkin.

Baca juga: Fiqih Adalah Tiang Beragama, Mengapa Penting Mempelajarinya?

Hal lain yang perlu dicatat agama tidak mengharamkan poligami. Terkadang dan dalam kondisi tertentu suami memilih untuk berpoligami, karena satu dua alasan. Maka, jika proses dilangsungkannya poligami diawali dengan pendekatan yang dilarang oleh syariat jelas hal tersebut haram dilakukan, dan suami akan menanggung dosa. Namun jika proses dilakukan dengan sewajarnya, dan akan lebih baik dengan persetujuan dari sang Istri maka poligami dapat dilaksanakan.

Pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang terbangun atas dasar agama. Maka segala yang dilakukan oleh masing-masing pasangan hendaknya didasari atas ketakwaan dan kesadaran untuk saling menutupi aib, sebagaimana Allah gambarkan suami-istri di dalam Al Quran, surat Al Baqarah,187 sebagai pakaian yang bertugas untuk salin menutupi aib masin-masing.

Wallahua’lam bishowab

_

 

Penulis:

Albi Tisnadi Ramadhan,

Sedang menempuh studi di Universitas Al Azhar, Kairo. Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab.

 

Editor:

Azman Hamdika Syafaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *