Download aplikasi Takwa di Google Play Store

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan Kita?

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan Kita?

Zakat penghasilan adalah bagan dari zakat maal/harta yang wajib kita keluarkan jika penghasilan sudah mencapai nishob dan haul. Nishob adalah, batas minimal harta hingga bisa dikenakan wajib zakat. Dan haul adalah masa waktu setahun harta itu ada di dalam kekuasaan seseorang. Adapun yang dimaksud dengan penghasilan pada pembahasan kali ini bisa berasal dari pekerjaan bebas atau swasta yang tidak memiliki kaitan dengan negara atau suatu perusahaan tertentu. seperti dokter, arsitek, pengacara dan lain-lain. Dan juga berasal dari penghasilan rutin seperti yang didapat oleh buruh, pegawai, atau karyawan yang diperoleh dengan cara yang halal.

Dasar dari disyariatkanya zakat penghasilan ini berdasarkan firman Allah Swt. surah At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”

Zakat penghasilan menurut fiqih Islam

Para ulama berpendapat bahwasanya batas minimal pengeluaran zakat (nishob) untuk penghasilan bisa dikiyaskan dengan nishob zakat emas, yaitu sekitar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan) dan jumlah yang dikeluarkan adalah 2,5% dari keseluruhan harta.

Tentunya pendapatan yang diterima oleh setiap orang berbeda-beda, ada yang rutin dan sama pendapatan tiap bulannya ada juga yang tidak. Adapun orang yang gaji tiap bulannya tidak mencapai nishab maka hasil pendapatan selama setahun dikumpulkan dan dihitung kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya –setelah dipotong biaya operasional pekerjaannya- sudah mencukupi nishab.

Jika harga 1 gram emas saat ini adalah Rp800.000, maka jumlah nishobnya adalah Rp68.000.000

Install Takwa App

Lebih jelasnya adalah sebagai berikut:

Nishob = 85 gram

1 gram = Rp800.000

85 × 800.000 = Rp68.000.000

Kemudian: Rp68.000.000 × 2,5% = Rp1.700.000

 

Artinya, jika penghasilan seseorang dikumpulkan dan dihitung selama satu tahun dan mencapai jumlah Rp68.000.000 maka orang tersebut wajib mengeluarkan zakat dan zakat yang dikeluarkan pada akhir tahun tersebut adalah Rp1.700.000

Jika penghasilan orang tersebut sama tiap bulannya, maka kita bagi jumlah nishab setahun dengan 12 bulan.

Rp68.000.000 ÷ 12 = ± Rp5.700.000

Artinya, jika penghasilannya minimal sekitar Rp5.700.000 maka orang tersebut wajib untuk mengeluarkan zakat, apabila kurang dari itu maka tidak diwajibkan.

Orang yang penghasilannya sama setiap bulannya maka cara menyalurkan zakatnya ada dua: bisa dicicil setiap bulan atau dikumpulkan dahulu sampai satu tahun baru kemudian dibayarkan. Pendapat ini walau nampak menyelisihi syarat haul, akan tetapi para ulama semacam Ust Abdu Shomad dan Buya Yahya, memberikan kelonggaran dengan cara mencicil setiap bulannya.

Sebagai contoh:

Gaji fulan adalah Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun. Artinya penghasilan fulan sudah wajib dikenakan zakat karena sudah mencapai nishab. Harta yang wajib dizakatkan adalah 2,5%.

Jika ingin bayar tiap bulan, rumusnya:

Gaji perbulan yang mencapai nishab × 2,5%

Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000

Maka zakat yang dikeluarkan pak fulan tiap bulan sebesar Rp250.000

Jika ingin bayar per tahun, rumusnya:

 

Jumlah gaji setahun yang mencapai nishab × 2,5%

Rp120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000

 

Jadi, jika fulan ingin mengeluarkan zakat langsung setahun maka yang dikeluarkan sebesar Rp3.000.000.

Menurut para ulama, mengeluarkan zakat tiap bulan itu lebih diutamakan dibanding mengeluarkannya sekaligus satu tahun karena lebih bermanfaat bagi orang miskin (karena mereka tidak harus menunggu sampai satu tahun untuk menerimanya), dan lebih memudahkan bagi orang kaya (karena jumlah yang dikeluarkan tidak terlalu besar dibanding jika harus mengeluarkannya langsung satu tahun). Dan orang yang sudah mengeluarkan zakatnya tiap bulan ini tidak wajib lagi mengeluarkan zakat ketika sudah sampai haul kecuali jika ia ingin bersedekah.

Baca Juga: Zakat Fitrah, Pengertian dan Dalil-dalilnya dalam Islam

Penyaluran zakatnya bisa melalui badan resmi kepengurusan zakat nasional atau biasa disebut dengan BAZNAS atau bisa langsung memberikannya kepada mustahiq zakat yang berada di sekitar, kita karena di antara adab ketika mengeluarkan zakat adalah memberikannya kepada orang yang lebih dekat terlebih dahulu karena mereka lebih berhak (seperti jika kita memiliki sebuah pabrik dan ada fakir miskin yang tinggal di sekitar pabrik tersebut, maka yang lebih utama untuk mendapatkan zakat penghasilan dari pabrik tersebut adalah para fakir miskin itu dibanding jika mengeluarkan zakatnya ke lembaga-lembaga zakat yang disalurkannya entah kemana)

 

Wallahu a’lam bisshawaab

_

Penulis:
Albi Tisnadi Ramadhan,
Sedang menempuh studi di Universitas Al Azhar, Kairo. Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab.

Editor:
Azman Hamdika Syafaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *