Kekinian banyak perilaku tidak bertanggung jawab dari pasangan muda yang “kebablasan” dalam hubungan pra-nikah. Islam tentu tidak membenarkan perbuatan itu, apalagi hingga terjadi hubungan badan dan berakhir pada kehamilan. Tidak jarang mereka melakukan aborsi. Di mana perbuatan aborsi adalah sebuah perilaku tidak berperikemanusiaan yang mana adalah upaya untuk menghilangkan
Secara umum teks keagamaan senada dengan nilai kemanusiaan yang menjunjung nilai kehidupan bahkan sejak masa dalam kandungan. Al Quran bahkan menerangkan seluruh proses pertumbuhan janin dari satu fase ke fase lainnya, yang mana tidak disebutkan di fase pertumbuhan lainnya. Hal ini menandakan penekanan sekaligus pernyataan urgensi khusus masa janin dalam kehidupan manusia secara menyeluruh.
Allah SWT berfirman dalam QS Al Mukminun 12-14:
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِن سُلَالَةٍ مِّن طِينٍ () ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَّكِينٍ () ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.”
وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِى ٱلْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ ٱلْحَرْثَ وَٱلنَّسْلَ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ ٱلْفَسَادَ
Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan keturunan, dan Allah tidak menyukai kebinasaan..QS Al Baqarah 205
Ayat-ayat di atas sekaligus menjadi tanda kehormatan manusia di antara seluruh ciptaan Allah SWT. Detail penciptaan sungguh diperhatikan bahkan sejak masa sebelum kelahiran. Maka atas dasar dan ayat-ayat lainnya para ulama sepakat menyatakan bahwa asal dari hukum Aborsi adalah haram. Namun, ada beberapa hal yang menjadi pengecualian.
Hukum aborsi adalah haram, bagaimana ia menjadi boleh dilakukan?
Sebelumnya penulis ingin mengingatkan tulisan ini tidak akan menjadi pembenar praktek aborsi, namun penulis justru ingin menyatakan bahwa agama ini luas dan dapat dipraktekkan dalam berbagai situasi. Secara umum para ulama membagi dua masa kehamilan; masa 4 bulan kehamilan dan setelahnya. Di bagian awal para ulama berbeda pendapat.
Pada empat bulan pertama, atau di masa sebelum ditiupkannya ruh dalam diri manusia pendapat para ulama ahli fiqih terbagi menjadi 4: pertama, yaitu dari kalangan ahli fiqih mazhab zaidiyyah, dan satu pandangan dalam mazhab hanafiyyah. Pendapat ini juga diambil oleh sebagian ulama mazhab Syafiii dan terdapat dalil dari kalangan mazhab maliki dan hambali.
Ke dua, diperbolehkan karena suatu uzur dan di-makruhkan apabila tidak ada uzur. Pendapat ini diambil oleh para ahli fiqih mazhab hanafi, dan kelompok dari mazhab syafii. Ke tiga, makruh bagi sebagian ahli fiqih mazhab Maliki. Ke empat, haram secara mutlak. Pendapat ini diambil oleh sebagian besar ulama mazhab Maliki dan sesuai dengan mazhab Zhahiri tentang pengharaman tidak menikah.
Maksud kata uzur dalam pendapat ke dua yaitu halangan dan kendala yang mengharuskan diberlakukannya sebuah hal. Semisal, dalam kasus aborsi adalah surat keterangan dari dokter yang menyatakan andai kehamilan dilanjutkan maka akan menyebabkan kematian ibu. Atau janin yang tumbuh akan terancam menderita kelainan mental (setelah pemeriksaan). Serta sebab lainnya sesuai dengan arahan dari pihak yang berwenang.
Sementara untuk kehamilan di atas umur 4 bulan, para ulama sepakat untuk mengharamkannya, dan perlu diberikan konsekuensi hukum positif bagi para pelakunya, kecuali memang ada kenyataan tertentu yang mengharuskan diberlakukannya pengguguran secara paksa seperti faktor-faktor kesehatan seperti yang telah dijelaskan di awal.
Kehamilan karena perkosaan dan hubungan di luar nikah
Dalam kasus ini Syaikh Athiyyah Shaqr, ketua Komisi Fatwa Al Azhar menjelaskan:
“Jika kehamilan dikarenakan zina, walau diperbolehkan oleh mazhab Syafii untuk menggugurkannya akan tetapi menurutku hukum boleh itu bagi kasus perzinahan karena perkosaan, di mana wanita merasakan penyesalan dan kepedihan hati. Sedangkan apabila aborsi dilakukan karena tiada lagi sifat malu untuk berzinah dan dengan kesadaran, maka aku berpendapat hukumnya haram. Karena dapat mendorong terjadinya kerusakan (perzinahan).
Maka di akhir penulis akan mengutip makna fatwa yang disadur dari fatwa MUI: Aborsi haram dilakukan sejak terjadinya implantasi blastosis di dinding rahim ibu, 4 bulan kehamilan. Aborsi boleh dilakukan dengan uzur, yaitu yang bersifat darurat seperti penyakit yang diderita ibu akan membahayakan kehidupannya, serta yang bersifat hajat seperti kelainan genetik pada anak dan kehamilan karena perkosaan.
Seluruh proses aborsi disyaratkan untuk dilakukan sebelum bulan ke 4, aborsi juga harus dilakukan di tempat yang direkomendasikan oleh pihak bagian kesehatan yang kompatibel, dan atas persetujuan seluruh pihak yang berkepentingan. Dan kehamilan karena perzinahan haram untuk diaborsi.
Baca juga: Melihat keadilan dalam Islam, menurut perspektif Hukum
Dengan demikian kasus aborsi yang marak terjadi di Indonesia perlu untuk dikembalikan pada asal hukum yang berlaku. Salah satunya adalah lembaga yang berkompeten untuk mengeluarkan fatwa yaitu MUI.
Wallahua’lam bishowab
_
Penulis:
Albi Tisnadi Ramadhan,
Sedang menempuh studi di Universitas Al Azhar, Kairo. Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab.
Editor:
Azman Hamdika Syafaat